. Menjamin ketersediaan psikotropika guna. Atas perbuatan memiliki ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 111 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana. Sanksi kumulatif adalah hukuman yang ditambahkan dari hukuman yang sebelumnya. Sedangkan, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh. Ulasan Lengkap. - 4 - (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),. Bila merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, amfetamin masih tergolong dalam kelompok obat psikotropika golongan II. adalah industri farmasi yang menggunakan psikotropika sebagai bahanUndang-undang ini dibentuk di era Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 sebagai komitmen pemberantasan korupsi pasca tergulingnya rezim Orde Baru. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. Dibuat Rabu, 28 Oktober 2020. Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah salah satu undang-undang yang mengatur tindak pidana di luar KUHP. inti dari paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada induvidu-induvidu atau perorangan, tapi biasanya hal ini hanya. , dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanUndang-Undang (UU) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. 23 Wawancara dilakukan pada tanggal 25 Februari 2013 di kantor BNN, Cawang, Jakarta 24 Lihat. Pasal 1 : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Menurut WorldNomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. . bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh. membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Mengingat : 1. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1997. Subjek. Berdasarkan UU No. RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PSIKOTROPIKA (Perubahan UU No. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN . tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika tahun 1988 melalui UU No 7 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, menyebutkan Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada. Tentang Psikotropika BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tentang prikotropika, yang menyatakan bahwa psikotropika adalah zat atau obat yang baik yang sifatnya alamiah maupun yang bersifat buatan, bukan termasuk narkotika. Pasal 3 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:. Informasi tentang edisi ini. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang. TENTANG. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Permenkes No. 35 Tahun 2009. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib. Undang-Undang tentang Narkotika. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda,. 98 KB. METODOLOGI PENELITIAN tentang Psikotropika (selanjutnya disebut sebagai Penelitian ini merupakan penelitian. 13. 35 Tahun 2009) 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berdampak psikoaktif. 12. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I. Unduh Version Diunduh 30224 Ukuran Dokumen 220. sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997. Logo Obat Jenis Psikotropika. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia,. 11. UU Narkotika yang telah disahkan di Indonesia sejak tahun 2009 tersebut dianggap kurang memberikan output yang maksimal. GO. Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran2. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan lain yang mengatur psikotropika yaitu Per KBPOM. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melarang dan mengancam pidana terhadap penyalahguna Narkotika, yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum (korporasi). Oraganisasi yang menggolongan Narkotika, Psikotropika,dan zat adiktif lain berdasarkan pengaruh terhadap tubuh manusia sebagai berikut. Psikotropika sendiri menurut undang-undang No 5 tahun 1997 tentang. Pada mulanya ketentuan pengaturan 8. 42. 5. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah dicabut. Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. B. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, 10. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. UMUM. Kaligis & Associates. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Undang No. UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN : BAB I KETENTUAN UMUM . Pada dasarnya, UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Narkotika, dengan rahmat Tuhan YME presiden RI menyatakan bahwa : – Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang. Kemudian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapatUndang-undang ini memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang menggunakan psikotropika tanpa resep dokter atau izin yang sah. Orang yang menggunakan psikotropika umumnya merasakan gembira dan tenang. polri. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan. 43. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki. Peraturan mengenai narkoba. Nomor 35 Tahun 2009, mengatur mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan; Mengingat: 1. Instalasi Farmasi bagian dari klinikKlinik adalah yang dalam , Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropikadisebut Balai Pengobatan, yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. 10. NOMOR 17 TAHUN 2003. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan. Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Salah satu psikotropika yang mampu menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi dan tidak disarankan untuk digunakan dalam terapi adalah. korporasi di setiap Undang-Undang Khusus yang memuat istilah korporasi adalah sebagai berikut:Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif. golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. zat yang berbahaya yaitu zat kimia yang dapat merubah reaksi tingkah seseorang terhadap lingkungannya. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. 2. UNESCO. Sedangkan Undang-Undang yang mengatur mengenai narkotika di Indonesia untuk pertama kali adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Mengingat : 1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas Sedangkan pengertian psikotropika menurut Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu: “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Laman e-learning Uhamka melansir, seluruh jenis obat di atas adalah obat sintetik dan obat semi-sintetik yang terbuat dari bahan kimia dan/atau bahan dari unsur. 2. Zat ini dapat. 17 Thn. pada Senin, 19 Agustus 2019. Iklan Obat yang selanjutnya disebut Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Psikotropika adalah zat atau Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Instalasi Farmasi Klinik adalah bagian dari klinik, yang dalam Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropika disebut Balai Pengobatan, yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian. Diperbarui Kamis, 8 April 2021. Jadi sekarang. 1 Undang-undang No. 10. BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7 No. “Psikotropika adalah Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis 17 Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, LembaranUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan diluar Kodifikasi Hukum Pidana. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. Jenis –jenis yang termasuk psikotropika adalah Ecstasy dan Sabu-sabu. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Obat psikotropika memiliki berbagai peraturan yang diantur dalam uu no 5 tahun 1997 yang meliputi pengertian, ruang lingkup dan tujuan, produksi,. Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi. kepri. 13. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114: (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau. Kedudukan Undang-Undang yang mengatur pidana khusus dalam sistem hukum pidana adalah sebagai komplementer. . Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);. com, perbedaan narkotika dan psikotropika menurut Undang-Undang No. Perwakilan. 2. Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika adalah . narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang standar bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan. BAB IIUndang Undang Psikotropika adalah peraturan hukum yang mengatur tentang pengendalian, pengawasan, dan perdagangan zat psikotropika di Indonesia. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. 36 th 2009 tentang Kesehatan ini dikenal istilah dengan nama “Paradigma Sehat”. Tetapi juga mengatur tentang psikotropika yang ditandai dengan Pasal 153 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 yang mengatakan bahwa lampiran psikotropika golongan I dan golongan II sebagaimana yang terlampir dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 telah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. Salah satunya adalah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang bertujuan untuk mengatur dan menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan,Undang-Undang Narkotika Dan Psikotropika. Undang-undang yang mengatur tentang zat psikotropika adalah UU no. Dalam KUHP yang mengatur tentang pelanggaran adalah Pasal 489-59/BAB I-IX. Manusia sangat memerlukan tempat yang bersih dalam A. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. . 917/MENKES/PER/X/1993 Pasal 1 Bagian 3 adalah: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. putusan pengadilan yang menerapkan undang-undang, khususnya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kejahatan yang terjadi. mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tekait dengan Psikotropika dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pengedar, pemakai dan pemilik, pengguna Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. ketentuan khusus dari undang - undang pidana yang mengatur substansi tertentu sebagaimana contoh di bawah ini : 1. adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam. 8. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan pertanggungjawaban pidana ada pada. Dasar Pemikiran. Pas al 17 ayat (3) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 9. Meskipun ada peraturan yang sudah mengatur tentang kejahatan tersebut yang menghukum dengan hukuman mati, tetapi kejahatan. Undang-Undang Tentang Psikotropika. pemeriksaan fisik dengan menggunakan formulir asesmen wajib lapor; 2. Undang. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 139 ADIL: Jurnal Hukum Vol. Ketika mendengar kata narkotika dan psikotropika, apakah kamu mengira keduanya sama? Dilansir dari sehatq. adalah industri farmasi yang menggunakan psikotropika sebagai bahanPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik. di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara. 11. Sistem stasiun jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. KOMPAS. TENTANG. Instalasi Farmasi Klinik adalah bagian dari klinik, yang. Indonesia pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan. BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah: bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh. Êeberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika semakin menemukan titik terang. Ini karena aksi seorang perempuan paruh baya bernama Santi Warastuti di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu. Menteri Kesehatan tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 5. Importir Produsen Psikotropika yang selanjutnya disebut IP Psikotropika adalah Industri Farmasi yang menggunakan Psikotropika sebagai bahan baku prosesgolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. pengayoman; Undang-undang ini memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang menggunakan psikotropika tanpa resep dokter atau izin yang sah. Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. b. Selanjutnya ditahun 1997, dibuatlah UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sebagai pengganti UU No. Tindak Pidana Khusus maksudnya ditinjau dari peraturan yang menurut Undang-undang bersifat khusus baik jenis tindak.